BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota
1. Definisi
ILO
koperasi
adalah sebagai berikut : ….. Cooperation is an association of person, usually
of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common
economic and through the formation of a democratically controlled businnes
organization, making equitable contribution of the capital required and
eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.Definisi di
atas terdiri dari unsur unsur berikut :1. Kumpulan orang orang2. Bersifat
sukarela3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama4. Organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis5. Kontribusi modal yang adil6. Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
2. Definisi
Chaniago
DEFINISI
CHANIAGODefinisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yangberanggotakan orang – orang atau badanhokum, yang memberikan
kebebasan kepadaanggota untuk masuk dankeluar, denganbekerja sama
secarakekeluargaan menjalankan usaha untukmempertinggi kesejahteraan jasmaniah
paraanggotanya.
3. Definisi
dooren
DEFINISI
DOORENDefinisi DoorenSudah memperluas pengertiankoperasi, dimana koperasi
tidaklah hanyakumpulan orang – orang, akan tetapi jugamerupakan kumpulan dari
badan – badanhokum.
4. Definisi
hatta
DEFINISI
HATTADefinisi HattaAdalah usaha bersama untuk memperbaikinasib penghidupan
ekonomi berdasarkantolong – menolong , semangat tolongmenolong tersebut
didorong oleh keinginanmember jasa kepada kawan berdasarkanseorang buat semua
dan semua buat orang.
5. Definisi
munkner
·Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.• Keanggotaan bersifat
sukarela• Keanggotaan terbuka• Pengembangan anggota• Identitas sebagai pemilik
dan pelanggan• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi• Perkumpulan dengan
sukarela• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi• Pendidikan
anggota
6. Definisi
UU No.25/1992
DEFINISI UU NO. 25 / 1992Definisi UU No. 25 /
1992Koperasi adalah badan usaha yangberanggotakan orang – seorang atau
badanhokum koperasi, dengan melandaskankegiatannya berdasarkan prinsip
koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasar atas azas
kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip
Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.•
Keanggotaan bersifat sukarela• Keanggotaan terbuka• Pengembangan anggota•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan• Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang• Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi•
Perkumpulan dengan sukarela• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi• Pendidikan anggota
2.
Prinsip
Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.•
Pengawasan secara demokratis• Keanggotaan yang terbuka• Bunga atas modal
dibatasi• Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai• Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
koperasi• Netral terhadap politik dan agam
3.
Prinsip
raifessien
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818- 1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.• Swadaya• Daerah kerja terbatas• SHU untuk cadangan•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas• Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan• Usaha hanya kepada anggota• Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
4.
Prinsip
schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800- 1883) adalah sebagai berikut.• Swadaya•
Daerah kerja tak terbatas• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota• Tanggung jawab anggota terbatas• Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip ICA
(International
Coorperative Alliance) ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.• Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat• Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara• Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada• SHU dibagi 3 :• Sebagian untuk cadangan• Sebagian untuk
masyarakat• Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
6.
Prinsip -
prinsip koperasi Indonesia
Menurut UU
No. 12 / 1967 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah
sebagai berikut.• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota• Adanya
pembatasan bunga atas modal• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka• Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
SUMBER
:WWW.GOOGLE.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar