Kampuskuh :)

Kampuskuh :)
Gunadarma University

Senin, 05 November 2012

BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
 Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
1.      Definisi ILO
koperasi adalah sebagai berikut : ….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :1. Kumpulan orang orang2. Bersifat sukarela3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis5. Kontribusi modal yang adil6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
2.      Definisi Chaniago
DEFINISI CHANIAGODefinisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)Koperasi sebagai suatu perkumpulan yangberanggotakan orang – orang atau badanhokum, yang memberikan kebebasan kepadaanggota untuk masuk dankeluar, denganbekerja sama secarakekeluargaan menjalankan usaha untukmempertinggi kesejahteraan jasmaniah paraanggotanya.
3.      Definisi dooren
DEFINISI DOORENDefinisi DoorenSudah memperluas pengertiankoperasi, dimana koperasi tidaklah hanyakumpulan orang – orang, akan tetapi jugamerupakan kumpulan dari badan – badanhokum.
4.      Definisi hatta
DEFINISI HATTADefinisi HattaAdalah usaha bersama untuk memperbaikinasib penghidupan ekonomi berdasarkantolong – menolong , semangat tolongmenolong tersebut didorong oleh keinginanmember jasa kepada kawan berdasarkanseorang buat semua dan semua buat orang.
5.      Definisi munkner
·Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.• Keanggotaan bersifat sukarela• Keanggotaan terbuka• Pengembangan anggota• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi• Perkumpulan dengan sukarela• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi• Pendidikan anggota
6.      Definisi UU No.25/1992
 DEFINISI UU NO. 25 / 1992Definisi UU No. 25 / 1992Koperasi adalah badan usaha yangberanggotakan orang – seorang atau badanhokum koperasi, dengan melandaskankegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP PRINSIP KOPERASI
1.      Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.• Keanggotaan bersifat sukarela• Keanggotaan terbuka• Pengembangan anggota• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi• Perkumpulan dengan sukarela• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi• Pendidikan anggota
2.      Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.• Pengawasan secara demokratis• Keanggotaan yang terbuka• Bunga atas modal dibatasi• Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.• Penjualan sepenuhnya dengan tunai• Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi• Netral terhadap politik dan agam
3.      Prinsip raifessien
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818- 1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.• Swadaya• Daerah kerja terbatas• SHU untuk cadangan• Tanggung jawab anggota tidak terbatas• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan• Usaha hanya kepada anggota• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.      Prinsip schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800- 1883) adalah sebagai berikut.• Swadaya• Daerah kerja tak terbatas• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota• Tanggung jawab anggota terbatas• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.      Prinsip ICA
(International Coorperative Alliance) ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat• Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada• SHU dibagi 3 :• Sebagian untuk cadangan• Sebagian untuk masyarakat• Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6.      Prinsip - prinsip koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 / 1967 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota• Adanya pembatasan bunga atas modal• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka• Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

SUMBER :WWW.GOOGLE.COM




Tidak ada komentar:

Posting Komentar