Kampuskuh :)

Kampuskuh :)
Gunadarma University

Jumat, 18 November 2011

TULISAN 1


CARA MEMBANGUN PERUSAHAAN ADA 3 YAITU :

1.        Membeli perusahaan yang telah dibangun
Membeli perusahaan yang sudah ada dapat sangat beresiko jika dilakukan secara ceroboh. Untuk menghindari kesalahan yang sangat fatal, wirausahawan harus mengikuti langkah-langkah yang logis dan metodologis.
1. Analisis keahlian, kemampuan, dan minat Tahap-tahap pertama dalam membeli perusahaan adalah menjalankan pemeriksaan terhadap diri sendiri untuk menentukan bisnis yang ideal untuk Anda.
2. Siapkan daftar calon potensial Sumber-sumber untuk mengetahui adanya pasar tersembunyi sebagai berikut :
• Perantara penjualan perusahaan.
• Bankir.
• Akuntan.
• Bankir investasi.
• Kontak bisnis-pemasok, penyalur, pelanggan, asuransi.
• Jaringan-kontak sosial dan bisnis dengan saudara atau famili.
• Menghubungi bisnis yang Anda ingin beli (meskipun mereka tidak diiklankan untuk di jual).
• Asosiasi dagang.
• Surat kabar dan jurnal dagang yang memuat daftar perusahaan yang akan dijual.

Contoh :
·         Unilever
·         Hp invent
·         Indomobil group

2.       Memulai perusahaan baru
Membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri. Point-point penting yang wajib diperhatikan dalam memulai usaha sebelum memulai usaha, anda harus memperhatikan point point ini, karena jika tidak, akan berdampak tidak baik bagi usaha anda :
-Sistem manajemen sederhana
-Membangun tim kerja
-Sistem administrasi keuangan
-Teknik meningkatkan profit dengan cepat
-Memanfaatkan kekuatan informasi
-Langkah-langkah
-Konsultasi langsung
-Kekuatan Jaringan

Contoh :
·         Tempe kari
·         Colenak
·         Castro

3.       Membeli hak lisensi (waralaba/franchising)
Adalah membeli hak lisensi dari pemilik hak lisensi untuk memulai usaha. Dalam sistem Franchising ini terjalin hubungan Bisnis yang langgeng antara pembeli lisensi(franchise)dengan pemilik lisensi (franchisor).
Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Contoh :
·         Es teller 77
·         Indomaret
·         Tahu jeletot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar